Sakit Hati Istri Diludahi Pelaku Bacok Korba Pakai Kampak Hingga Tewas

Dani Jatnika
Sakit Hati Istri Diludahi Pelaku Bacok Korba Pakai Kampak Hingga Tewas Pres rilis pelaku pembacokan (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satu dari dua orang tersangka kasus pembunuhan korban atas nama H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur mengaku dendam dengan korban.

"Iya pak saya dendam dengan korban karena pernah meludahi istri saya. Begitu juga saudara saya pernah dipukul korban," ujar HM salah seorang tersangka pembunuh H. Cepi saat ditanya Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan usai menggelar konferensi pers di Makopolres Cianjur, Selasa (2/5/2023).

Saat sedang melakukan ronda tersangka HM dan tersangka S bertemu dengan korban sehingga terjadi pertengkaran. Tersangka HM dan S langsung mengeroyok korban. HM yang membawa kapak menghantam kepala korban beberapa kali hinga korban tersungkur dengan kepala robek. Sedangkan tersangka S memukul perut koran. Kedua tersangka yang melihat korban sudah tidak berdaya langsung kabur meninggalkannya.

"Iya diduga tersangka sakit hati dengan kelakuan korban yang sudah meludahi istrinya dan menganiaya saudaranya," kata Aszhari.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

“Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2023, adapun tersangka yang diamankan ada 2, tersangka pertama berinisial HM dan tersangka kedua berinisial S," ungkap Aszhari.

Dari para tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update