CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, AG (17) pelaku penembakan sang pacar Ria Aprilia (17) terancam hukuman mati, Jumat (28/4/2023).
Hal tersebut diungkapkan Aszhari, saat jumpa pers bersama awak media dilingkungan Mapolres Cianjur. AG diketahui menembak pacarnya menggunakan senapan angin dari jarak dekat hingga meninggal.
Aszhari mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tersangka dengan korban merupakan teman satu sekolahnya di SMK Pagelaran.
"Dari hasil autopsi korban memang sedang hamil tiga bulan. Korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka, namun tersangka menolak dan malah melakukan penembakan dua kali menggunakan senapan angin hingga tak bernyawa," kata Aszhari.
Menurut Aszhari, korban sebelumnya di telepon tersangka untuk bertemu di Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Saat bertemu korban minta pertanggungjawaban tersangka karena sudah hamil.
"Saat pertemuan itulah tersangka dan korban bertengkar, korban minta pertanggungjawaban tersangka karena sudah hamil. Korban yang terus memaksa pertanggungjawaban membuat tersangka marah dan mengambil senapan angin milik pamannya ke dalam rumah," tambah Aszhari.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait