Polres Cianjur Ungkap Pria asal Bogor yang Ditemukan Tewas di Wisma Sarongge

Dani Jatnika
Jumpa Pers Polres Cianjur (Foto : iNewsCianjur.id/ist.)

Atas kejadian tersebut pelaku diancam pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maximal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan petugas kebersihan keesokan harinya saat akan membersihkan kamar yang dihuni pelaku dan korban.

Petugas kebersihan kaget melihat sosok mayat dikamar mandi telentang tewas sambil memegang pisau dan darah berceceran dilantai



Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network