Dipraperadilankan Tersangka Kasus Tabrak Lari, Kapolres Cianjur: Silahkan Buktikan di Persidangan

Dani Jatnika
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan. (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kapolres Cianjur AKBP Hermawan menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama sopir Audi yang menabrak Selvi Nuraeni Amalia mahasiswi Universitas Suryakancana di PN Cianjur.

"Saat ini kan sedang berproses di pengadilan, jadi silahkan komunikasi langsung saja dengan pihak pengadilan," ujar Doni singkat saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/23).

Menurut Doni, ketidak hadirannya dalam sidang praperadilan kemarin karena sidang pertama itu pembacaan tuntutan dan pihaknya melalui Kepala Seksi Hukum Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan soal sidang pertama tersebut.

"Kemarin sidang pertama pembacaan tuntutan, Kasi Hukum Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan, untuk sidang pertama dihadiri oleh penggugat dan untuk sidang berikutnya baru dihadirkan kedua belah pihak," terangnya.

Sedangkan mengenai klaim keluarga Sugeng merupakan korban skenario dan hany dijadikan kambing hitam oleh majikannya Nurul dan Kompol D suaminya, Doni mempersilahkan dibuktikan saja nanti dipersidangan.

"Pembuktiannya kan nanti saat persidangan di gelar, bukan ramai di medsos. Silahkan disampaikan di pengadilan kalau memang memiliki bukti, kalau saudara Sugeng bukan tersangkanya," pungkas Doni.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network