Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Harusnya Sidang Gugatan Tetap Dilakukan Meski Termohon Tidak Bisa Hadir

Dani Jatnika
Suasana diruang sidang Pengadilan Negeri Cianjur kelas 2B (Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kuasa hukum sopir Audi A6 yang diduga penabrak lari mahasiswa Unsur Cianjur Selvi Amalia (19) beberapa waktu lalu di Jalan Raya Bandung minta sidang gugatan pra peradilan tetap berlangsung meski pihak termohon (Polres Cianjur) tidak bisa hadir dipersidangan Senin (13/2/2023) kemarin. 

Kuasa Hukum Sugeng Sopir Audi A6 yang menjadi tersangka Polres Cianjur Yunyun Taraga sangat menyayangkan sidang gugatan pra peradilan tidak bisa dilanjutkan. 

Menurutnya, dalam pra peradilan tersebut pihaknya akan membuktikan bahwa pihak kepolisian memang telah melakukan cacat formal dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Sugeng.

"Menurut kami penahanan tersebut, tidak dilalui semestinya. Polisi hanya mengacu pada dua alat bukti yg sudah di kantongi. Padahal calon tersangka juga harus dimintai keterangan. Selama proses penetapan tersangka, tersangka belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah diundang pihak Kepolisian," ujar Yunyun.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network