CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kuasa hukum sopir Audi A6 yang diduga penabrak lari mahasiswa Unsur Cianjur Selvi Amalia (19) beberapa waktu lalu di Jalan Raya Bandung minta sidang gugatan pra peradilan tetap berlangsung meski pihak termohon (Polres Cianjur) tidak bisa hadir dipersidangan Senin (13/2/2023) kemarin.
Kuasa Hukum Sugeng Sopir Audi A6 yang menjadi tersangka Polres Cianjur Yunyun Taraga sangat menyayangkan sidang gugatan pra peradilan tidak bisa dilanjutkan.
Menurutnya, dalam pra peradilan tersebut pihaknya akan membuktikan bahwa pihak kepolisian memang telah melakukan cacat formal dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Sugeng.
"Menurut kami penahanan tersebut, tidak dilalui semestinya. Polisi hanya mengacu pada dua alat bukti yg sudah di kantongi. Padahal calon tersangka juga harus dimintai keterangan. Selama proses penetapan tersangka, tersangka belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah diundang pihak Kepolisian," ujar Yunyun.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait