Mengandung Etilen Oksida, Es Krim Haagen Dazs Ditarik dari Pasar

M. Rizki Fauzi Sidik
BPOM menarik es krim Haagen Dazs rasa vanilla dari pasar. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsCianjuri.id - Produk es krim asal Prancis merek Haagen Dazs ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyebabnya, es krim premium itu mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan  European Union (EU).

Penarikan dilakukan khusus pada produk varian rasa vanila. BPOM mengikut langkah Otoritas Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang menerbitkan informasi publik terkait penarikan es krim Haagen-Dazs karena mengandung EtO.  

BACA JUGA:
BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanilla, Ini Alasannya!

">produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs,” demikian pernyataan BPOM seperti keterangan di siaran pers, dikutip Rabu (20/7/2022). 

BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L). Lebih jauh, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman. Adapun es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM masih tetap dapat beredar di Indonesia.  

"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM,” tulisnya. 

Diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.  

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.  

“BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya,” keterangan rilis BPOM.

 

Editor : Nursidik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network