CIANJUR, iNews.id - Akses jalan menuju ke Perumahan Sirnagalih, Desa Sirnagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, ditembok pemilik lahan. Penutupan akses jalan ke areal permukiman itu pun sempat viral di media sosial (medsos).
Sontak saja, penghuni perumahan harus menggunakan jalan memutar karena akses utama mereka ditembok menggunakan batu kali.
Pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Gin Gin Yonagie menyebutkan lahan yang dijadikan perumahan tersebut merupakan tanah milik kliennya. Sampai saat ini pengembang perumahan belum membayar tanah seluas 1.506 meter. "Klien kami sudah melakukan mediasi sebanyak lima kali. Bahkan dalam mediasi melibatkan aparat desa setempat. Namun sampai saat ini belum ada itikad baik," kata Gin Gin, Minggu (3/7/2022).
Jumlah uang yang belum dibayar sebesar Rp2,25 miliar lebih atau Rp1,5 juta per meter. Uang sebesar itu merupakan harga tanah yang dijadikan akses jalan ke perumahan. Menurutnya selama belum ada itikad baik dari pengembang maka semua jalan ke perumahan yang belum dibayar akan ditutupnya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait