CIANJUR, iNews.id- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebut data warga yang terima bantuan gratis Set Top Box (STB) yang pegang itu ada di Dinas Sosial (Dinsos).
Kepala Dinas (Kadis) melalui Bidang Japung Pranata Komputer Diskominfo Cianjur Engkus mengatakan, hasil rapat melalui zoom meeting sebelumnya itu untuk data bantuan STB tersebut itu datanya ada di Dinsos Cianjur, pihaknya tidak pegang, jadi pihaknya hanya sosialisasi saja kepada masyarakat.
"Artinya secara keseluruhan soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada di Dinsos Cianjur," katanya saat ditemui langsung di meja kerjanya Rabu (15/6/2022).
Ditanya soal sejauh mana mengenai TV digital, Engkus mengungkapkan, kalau untuk usulan itu sudah selesai dan sudah ada. Tapi yang jelas warga sudah paham atau mengerti siaran analog akan berubah 2 November 2022, bahkan sudah disosialisasikan di sejumlah media. Baik itu online, elektronik, dan cetak.
"Pastinya mengenai bantuan STB untuk warga tak mampu itu sudah diusulkan," ujarnya.
Soal pendistribusian STB gratis ke masyarakat, jelas Engkus, pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi. Dan, saat petugas mendistribusikan STB, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan TV.
"Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, juga foto penerima bantuan dan KTP juga," terangnya.
Hal sama masih ujar Engkus, intinya warga berhak merima kemudian siapa saja, dan sejauh mana hal ini belum ada informasi lagi soal STB di Cianjur. Tapi akan terus mencari data atau perkambangannya ke lapangan, pihaknya hanya kebagian sosialisasi dan data bagaimana harus jelas dan bisa tepat sasaran kepada warga yang memang berhak penerima manfaat.
"Nah! Dalam hal ini keluarga penerima manfaat (KPM) warga kurang mampu," terang dia.
Lebih lanjut Engkus menjelaskan, untuk mendapatkan STB TV analog ke digital dari pemerintah, masyarakat harus masuk ke sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian sosial. Setiap warga mempunyai data di DTKS berhak mendapatkan STB gratis, hal itu sampaikan pemerintah juga informasi diterima.
"Mudah-mudah program ini bisa menyentuh warga tak mampu khususnya," harapnya.
Ia menambahkan, cara daftar DTKS untuk dapat STB TV digital gratis yaitu harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog. Bagi berminat mendapatkan STB gratis, bisa menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Secara online bisa mengunduh aplikasi cek bansos terlebih dulu di aplikasi playstore. Bila sudah tervalidasi memilih jenis akan diajukan," pungkasnya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait