Aktivasi IKD di Cianjur Baru 5,88 Persen, Disdukcapil Gencarkan Layanan Jemput Bola
CIANJUR,iNewsCianjur.id — Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Cianjur masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru 113.260 penduduk atau 5,88 persen dari total 1.927.803 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el melakukan aktivasi IKD.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur pun memperluas sosialisasi sekaligus pelayanan aktivasi IKD untuk mendorong lebih banyak masyarakat beralih memanfaatkan identitas kependudukan berbasis digital.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Asep Kusmana Wijaya mengatakan, percepatan aktivasi dilakukan melalui berbagai titik pelayanan, mulai dari kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga sembilan titik layanan yang berada di kantor kecamatan.
“Di antaranya melaksanakan aktivasi IKD untuk ASN seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), TNI/Polri, dan bagi masyarakat di seluruh titik layanan Disdukcapil,” kata Asep, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, Disdukcapil juga memperkuat kapasitas petugas dengan membekali mereka fitur IKD Plus. Fitur tersebut memungkinkan barcode IKD milik pemohon langsung dipindai melalui aplikasi IKD pada perangkat petugas.
Langkah itu dinilai dapat memangkas proses pelayanan sehingga aktivasi maupun pemanfaatan IKD berlangsung lebih cepat dan efektif.
“Sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan mendukung percepatan pemanfaatan IKD,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan layanan di kantor, Disdukcapil Cianjur juga menerapkan pola jemput bola dengan menyasar kegiatan kemasyarakatan. Salah satunya melalui kegiatan Rembug Warga yang menjadi ruang interaksi langsung pemerintah dengan masyarakat.
Pekan lalu, petugas Disdukcapil melakukan aktivasi IKD bagi perangkat RT/RW serta kader posyandu di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
Asep menilai, peningkatan kepemilikan dan pemanfaatan IKD penting karena masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara lebih praktis tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
“Manfaat aktivasi IKD bagi masyarakat sangat besar, karena memberikan kemudahan dalam mengakses dan menggunakan dokumen kependudukan secara digital. Masyarakat tidak perlu selalu membawa dokumen fisik, sehingga pelayanan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien,” tuturnya.
Ia menambahkan, penggunaan IKD kini mulai meluas dan telah dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan pelayanan, antara lain di bandara, stasiun, beberapa perbankan, serta berbagai layanan publik lainnya.
Dengan semakin luasnya ekosistem layanan yang menerima IKD, Asep menyebut identitas digital tersebut tidak lagi sebatas dokumen kependudukan dalam bentuk elektronik, tetapi mulai menjadi bagian dari aktivitas pelayanan masyarakat.
“Artinya, IKD tidak hanya menjadi dokumen digital, tetapi sudah mulai terintegrasi dalam aktivitas pelayanan masyarakat sehari-hari,” pungkasnya.
Editor: Yanto