Pasar Muka Cianjur Segera Direvitalisasi, Konsep Baru Bakal Dibuat Lebih Modern,
CIANJUR, iNewsCianjur.id — Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) segera merevitalisasi kawasan Pasar Muka untuk meningkatkan kembali daya tarik dan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Revitalisasi akan dilakukan setelah kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang saat ini mengelola kawasan tersebut berakhir. Pemkab Cianjur berencana melanjutkan pengelolaan melalui pihak ketiga dengan konsep penataan baru yang diharapkan mampu mengembalikan minat masyarakat untuk berbelanja di Pasar Muka.
Kepala Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, mengatakan revitalisasi akan dilaksanakan secara mandiri dengan melibatkan pihak ketiga agar proses penataan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Proses revitalisasi tersebut akan dilakukan secara mandiri. Kita menggunakan pihak ketiga supaya prosesnya berjalan dengan cepat. Sehingga nantinya pedagang bernegosiasi dengan pihak ketiga,” ujar Budhi, Jumat (11/9/2026) kemarin.
Menurutnya, pihak ketiga yang nantinya ditunjuk tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek pengelolaan, tetapi juga diwajibkan menghadirkan vendor yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan kembali daya tarik Pasar Muka.
Konsep yang disiapkan mengarah pada pasar dengan tata kelola dan penataan yang lebih modern, bersih, serta nyaman bagi pengunjung.
“Jadi nanti Pasar Muka sifatnya seperti pasar modern, contohnya Pasar Baru Bandung. Tidak kumuh seperti sekarang. Kalau kumuh, orang pun malas datang,” katanya.
Budhi menjelaskan, tahapan revitalisasi saat ini masih berjalan. Salah satu proses penting yang tengah dilakukan adalah pengujian struktur bangunan untuk mengetahui kondisi dan tingkat kekuatan konstruksi Pasar Muka.
Hasil pengujian tersebut akan menentukan langkah penataan berikutnya, termasuk apakah bangunan cukup diperkuat melalui penambahan pilar dan pondasi atau membutuhkan perombakan yang lebih besar.
“Sekarang kita sedang melakukan tahap pengujian struktur. Hal itu dilakukan untuk memastikan kekuatan struktur bangunan, apakah harus dirombak atau cukup dengan penambahan pilar pondasi,” tuturnya.
Setelah hasil pengujian struktur diperoleh, dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pihak ketiga dalam menentukan desain dan metode revitalisasi, termasuk kemungkinan penataan ulang maupun pembongkaran bangunan.
Editor: Ayi Sopiandi