get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabungan Lebaran Tak Bisa Dicairkan, Ratusan Ibu-ibu Geruduk Kantor LKM Akhlakul Karimah di Cibinong

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Oknum ASN Dinkes Cianjur Ditahan Polisi

Senin, 27 Juli 2026 | 15:37 WIB
header img
Kantor Badan Kregawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas Pemkab Kabupaten Cianjur, ditahan pihak kepolisian. 

Pegawai berjenis kelamin laki-laki tersebut diduga kuat melakukan aksi pelecehan seksual sesama jenis.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, membenarkan adanya proses hukum yang tengah berjalan terhadap oknum ASN tersebut.

​"Kami telah menerima surat tembusan dari Polres Cianjur terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh salah satu PNS di lingkungan Pemkab. Saat ini yang bersangkutan sudah dalam penahanan aparat penegak hukum," ujar Akos saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026) kemarin.

​Akos menilai perkara ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan dugaan penyimpangan perilaku seksual sesama jenis. 

Ia menyinggung bahwa isu tersebut telah diatur dalam regulasi daerah hingga regulasi tingkat pusat yang mengategorikan fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya.

Langkah tegas telah disiapkan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, sembari menunggu proses penyidikan resmi dari Satreskrim Polres Cianjur.

​Jika penetapan status tersangka telah diterbitkan oleh kepolisian, Pemkab Cianjur akan langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.

​"Apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis hukuman penjara di atas dua tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Akos menegaskan.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut