Alarm Digital untuk Orang Tua: DPRD Cianjur Soroti Ancaman Gadget pada Anak di Era Baru Regulasi
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tak hanya dipandang sebagai payung hukum, tetapi juga menjadi sinyal peringatan keras bagi para orang tua di tengah derasnya arus digitalisasi.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, menilai regulasi ini hadir di waktu yang krusial, ketika anak-anak semakin akrab dengan perangkat digital yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, perlindungan anak kini tak cukup hanya mengandalkan aturan, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif keluarga.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi alarm bagi kita semua. Anak-anak kita berada di usia rentan dan sangat mudah terpapar hal negatif jika tidak ada pengawasan,” ujarnya.
Ia menyoroti fenomena penggunaan gadget yang kian masif di kalangan anak-anak, bahkan hingga usia dini. Kondisi ini, lanjutnya, membuat kontrol terhadap aktivitas digital anak menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua.
“Realitanya, gadget itu sulit diawasi. Anak-anak sekarang sudah sangat lekat dengan handphone. Di sinilah peran orang tua menjadi sangat penting,” katanya.
Metty menegaskan, tanpa keterlibatan langsung dari orang tua, berbagai risiko digital seperti konten negatif, kecanduan, hingga gangguan perkembangan sosial dapat menjadi ancaman nyata.
“Kalau orang tua tidak ambil bagian, ini bisa menjadi masalah besar ke depan,” tegasnya.
Dengan hadirnya PP Tunas, ia berharap kesadaran publik terutama para orang tua semakin meningkat untuk tidak hanya membatasi, tetapi juga membimbing anak dalam menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Regulasi ini pun diharapkan menjadi titik awal kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Editor : Ayi Sopiandi