get app
inews
Aa Text
Read Next : Safari Ramadan, PT Daya Mas Geopatra Bagi Bantuan ke Warga Sekitar

SPTJM Perkawinan dan Perceraian Tak Lagi Berlaku di Disdukcapil Cianjur

Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:44 WIB
header img
Tampak suasana di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur. Foto: Ayi Sopiandi.

CIANJUR, iNewsCianjur.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa penggunaan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) untuk pengajuan administrasi perkawinan maupun perceraian kini tidak lagi berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Cianjur, Elis Rosmakania. Menurutnya, pengajuan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status perkawinan maupun perceraian tidak bisa lagi menggunakan SPTJM.

Elis yang akrab disapa El menjelaskan, bagi warga Cianjur yang ingin mengurus administrasi kependudukan, terutama pengajuan permohonan untuk menyatukan pasangan suami-istri dalam Kartu Keluarga (KK), kini harus memiliki dokumen pernikahan resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri memang belum ada, tetapi penggunaan SPTJM untuk perkawinan dan perceraian saat ini sudah kita tolak,” kata El saat ditemui di Kantor Disdukcapil Cianjur, Kamis (5/3/2026) kemarin.

Menurut El, kebijakan penolakan penggunaan SPTJM tersebut sebenarnya sudah lama direncanakan oleh pihaknya. Disdukcapil Cianjur juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

“Sebenarnya kita juga masih menunggu surat edaran resminya dari Kemendagri. Makanya Kepala Bidang Data dan Kependudukan Disdukcapil, Pak Yudi, saat ini sedang berangkat ke Jakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kependudukan, khususnya terkait status perkawinan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan pernikahan secara siri, melainkan mencatatkan pernikahan secara resmi sehingga memiliki buku nikah dari KUA.

“Tujuannya agar masyarakat taat dan tertib administrasi kependudukan. Jadi keterikatan pernikahan itu bukan nikah siri, tetapi harus memiliki buku nikah resmi dari KUA,” jelasnya.

Meski demikian, Disdukcapil Cianjur mengaku belum melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat terkait tidak berlakunya SPTJM untuk pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Kami dari Disdukcapil Cianjur memang belum mensosialisasikan ke masyarakat umum, baik secara lisan maupun melalui platform media sosial resmi. Kenapa? Karena kita masih menunggu hasilnya dari Kemendagri,” kata El.

Sebelumnya, El sempat enggan memberikan komentar terkait kebijakan tersebut. Namun setelah berkomunikasi dengan Kepala Bidang Data dan Kependudukan Disdukcapil Cianjur, Yudi, ia akhirnya memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

“Sebenarnya ini bukan bidang saya untuk menjelaskannya, karena Pak Yudi yang membidanginya sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” tandasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut