Miris, Kekerasan Seksual terhadap 10 Anak di Cianjur, di Lingkungan Sekolah hingga Tempat Ibadah
CIANJUR, iNewsCianjur.id — Kepolisian Resor Cianjur mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang anak sebagai pelaku terhadap sejumlah korban yang juga masih di bawah umur.
Kasus ini menyita perhatian publik karena seluruh pihak yang terlibat berada dalam kelompok usia rentan.
Berdasarkan data kepolisian, hingga saat ini tercatat 10 anak menjadi korban, terdiri dari tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki berusia antara 8 hingga 15 tahun. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menyampaikan, terduga pelaku berinisial MR telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Ini menjadi keprihatinan bersama karena selain para korbannya anak-anak, pelakunya pun masih di bawah umur,” ujar AKBP Alex kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, perbuatan pelaku mencakup tindakan pencabulan hingga persetubuhan dan dilakukan secara berulang. Bahkan, salah satu korban anak laki-laki mengaku mengalami perbuatan tersebut hingga tujuh kali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu disertai ancaman, serta memberikan iming-iming tertentu agar korban menuruti keinginannya. Polisi juga mengungkap, pelaku memanfaatkan kegemaran korban terhadap burung merpati, dengan janji akan melatih burung tersebut.
Fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah lokasi kejadian yang berlangsung di area yang seharusnya aman bagi anak.
“Peristiwa terjadi di sekitar rumah, lingkungan sekolah berlatar pendidikan agama, bahkan berdasarkan keterangan korban, salah satunya berlangsung di tempat ibadah,” terang Kapolres.
Meski laporan baru diterima beberapa hari lalu, pengakuan para korban menyebutkan rangkaian peristiwa tersebut telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.
Polres Cianjur menegaskan, penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Unit PPA yang telah bersertifikasi penyidik anak, dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.
“Kami berkomitmen mencegah terjadinya reviktimisasi terhadap anak,” tegas AKBP Alex.
Seiring bertambahnya jumlah korban, kepolisian membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai kejadian serupa. Pelaporan tersebut bertujuan untuk mencari keadilan sekaligus memastikan penanganan yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Ke depan, Polres Cianjur akan menggandeng Tim SAPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Cianjur guna memberikan pendampingan, konseling, dan pemulihan psikologis bagi para korban.
Editor : Ayi Sopiandi