get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Peserta Padati Cianjur, Berlari 5K 2025, Bupati Targetkan Cianjur Jadi Pusat Sportourism Jawa

Diduga Buang Limbah Kohe Ilegal, DLH Cianjur Turun Tangan Selidiki Lokasi di Mande

Selasa, 13 Januari 2026 | 11:45 WIB
header img
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.idDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur bersama pihak Kecamatan Mande melakukan investigasi lapangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah kotoran hewan (kohe) unggas ayam secara ilegal di Desa Mulyasari, Kecamatan Mande.

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, membenarkan pihaknya telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, tidak ditemukan satu pun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan limbah tersebut.

“Ketika kami turun ke lapangan, tidak ada pemilik maupun pengelola yang bisa dimintai keterangan. Informasi di lokasi masih sangat minim, meskipun sebelumnya pihak kecamatan sudah melakukan langkah awal penanganan,” ujar Komarudin, belum lama ini.

Ia menyebutkan, pihak Kecamatan Mande berencana menutup akses jalan menuju lokasi pembuangan sebagai langkah sementara. Meski demikian, DLH menilai penutupan akses saja belum cukup tanpa diiringi penelusuran menyeluruh terhadap aktivitas dan sistem pengelolaan limbah yang diduga melanggar aturan lingkungan.

Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan dua kolam penampungan limbah kohe yang berada di bagian atas dan bawah area pembuangan. Kolam bagian atas diperkirakan memiliki ukuran sekitar 10 x 20 meter, namun kedalaman serta kapasitasnya belum dapat dipastikan.

“Kami belum bisa melakukan pengukuran secara detail karena tidak ada pengelola di lokasi. Setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi, baru akan dihitung volume limbah, kapasitas kolam, serta jumlah limbah yang masuk setiap harinya,” jelasnya.

Komarudin mengungkapkan, DLH telah mengantongi identitas pihak pengelola dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan guna keperluan klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap pola pengelolaan limbah, termasuk hubungan kerja antara pengelola dengan produsen kotoran unggas.

Selain itu, DLH juga tengah menelusuri status kepemilikan lahan yang diduga berada di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU). Informasi sementara menyebutkan lahan tersebut milik salah satu pemilik perkebunan, sehingga perlu dipastikan apakah terdapat kerja sama pemanfaatan lahan atau hanya sebatas penitipan limbah.

“Jika hanya transaksi jual beli limbah, maka tanggung jawab hukumnya berbeda. Namun jika ada kerja sama pengelolaan, produsen kohe juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Ini yang sedang kami dalami,” tegasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut