150 Kepala Sekolah di Cianjur Alami Pergantian Jabatan, Disdikpora Tegaskan Semua Sesuai Aturan
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memastikan adanya proses periodesasi dan pengisian jabatan kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.
Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, mengungkapkan sekitar 150 jabatan kepala sekolah yang sebelumnya dijabat sementara (Plt) kini bersiap berganti ke posisi definitif.
“Gelombang pertama sudah ada 31 kepala sekolah yang diganti, terdiri dari 3 PAUD, 21 SD, dan 7 SMP. Proses ini mengacu pada Permendikmasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta SOP aplikasi KSBS di Kementerian Pendidikan,” kata Ruhli, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, setiap pengajuan kepala sekolah ke Kementerian harus melalui mekanisme persetujuan teknis (Pertek) yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB. Jika pengajuan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), maka penugasan tidak bisa dilanjutkan, baik dari guru ke kepala sekolah maupun sebaliknya.
“Reaksi memang ada, tapi secara keseluruhan guru maupun kepala sekolah memahami aturan baru ini,” ujarnya.
Ruhli menegaskan kebijakan yang berjalan di Cianjur murni pelaksanaan aturan Kementerian Pendidikan, tanpa intrik, dan tidak ada campur tangan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
“Semua dilakukan melalui aplikasi resmi. Kalau tidak sesuai dan tidak tercatat di Dapodik, maka statusnya akan merah, dan otomatis yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan sertifikasi,” tandasnya.
Editor : Ayi Sopiandi