Ketua PWI Cianjur Tegaskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipolisikan

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, M Ikhsan, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dipolisikan.
Hal ini menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cianjur, Gangan Gunawan, yang berencana melaporkan pemberitaan media ke pihak kepolisian.
Menurut Ikhsan, pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Warta Cianjur telah sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik. Karena itu, langkah untuk membawa kasus pemberitaan ke ranah pidana dinilai keliru.
“Produk jurnalistik tidak bisa dilaporkan ke polisi, karena yang ditulis sudah sesuai kaidah jurnalistik. Gangan adalah sarjana hukum, seharusnya memahami aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Ikhsan, Minggu (24/8/2025).
Editor : Ayi Sopiandi