Kajari Cianjur Tegas Jawab Semua Tuntutan Praperadilan Tersangka Korupsi PJU

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur resmi bergulir di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8/2025).
Dalam sidang perdana ini, tim kuasa hukum tersangka DG melayangkan sejumlah keberatan yang langsung dijawab tegas oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kuasa hukum DG, Nurdin Hidayatulloh, menyoroti cacat prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menyebut, saat diperiksa, DG tidak didampingi penasihat hukum padahal statusnya saat itu berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Pada saat diperiksa, klien kami masih berstatus saksi. Tapi ternyata prosesnya berubah tanpa pendampingan hukum. Ini jelas melanggar hak hukum,” ungkap Nurdin usai sidang.
Tak hanya itu, keberatan juga disampaikan terkait dasar penghitungan kerugian negara. Kuasa hukum lainnya, Syahrian Us Zaenudin, menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK, bukan berdasarkan Undang-Undang semata.
“Dalil kami jelas, harus BPK yang menentukan. Tapi pihak termohon justru berdalih menggunakan Undang-Undang BPK,” tegas Syahrian.
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, dengan lugas menyatakan bahwa semua keberatan dari pihak pemohon telah dijawab secara lengkap dan sesuai hukum.
"Pada sidang pertama praperadilan siang ini di PN Cianjur sudah kita jawab semua," kata Kajari Cianjur, Kamin.
Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, dengan agenda pembuktian.
“Kami siap membuktikan semua dalil dan menjawab setiap gugatan di pengadilan,” pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi