Terminal Tipe C Cipanas Segera Terwujud, Pemdes Setujui Sewa Lahan Rp200 Juta per Tahun

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kabar gembira bagi warga Cipanas dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama sewa kelola lahan dengan Pemerintah Desa Cipanas untuk pembangunan terminal tipe C, Senin (28/7/2025).
Terminal ini nantinya akan difungsikan sebagai pusat angkutan umum untuk trayek Cipanas, dengan lokasi strategis seluas 2.800 meter persegi yang terletak tepat di depan Kantor Desa Cipanas atau di samping Istana Cipanas.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Aris Haryanto, Sekretaris Komisi 3 DPRD Cianjur Bayu Prayoga, Kepala Desa Cipanas Agus Syahputra, serta perwakilan dari Danramil dan Polsek Pacet.
Sekretaris Komisi 3 DPRD Cianjur, Bayu Prayoga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Dishub.
Ia menilai kehadiran terminal di Cipanas sangat penting untuk mendukung kelancaran transportasi umum dan mengurangi kesemrawutan lalu lintas di kawasan wisata tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Terminal tipe C ini akan menjadi solusi jangka panjang bagi lalu lintas angkot di Cipanas," ujar Bayu.
Sementara itu, Kadishub Aris Haryanto, mengungkapkan bahwa pembangunan terminal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan fasilitas transportasi publik.
"Masa iya Cipanas tidak punya terminal? Ini kebutuhan yang sangat mendesak. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Desa Cipanas yang bersedia menyewakan lahannya dalam bentuk kerja sama sewa kelola. Ini langkah besar bagi kemajuan wilayah," kata Aris.
Pembangunan terminal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan transportasi umum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan penataan kawasan wisata yang lebih tertib.
Kepala Desa Cipanas Agus Syahputra mengatakan, sebelumnya lahan tersebut merupakan ex terminal yang saat ini akan kembali dijadikan terminal tipe c oleh Dinas Perhubungan.
"Jangka waktu kontraknya ini per tiga tahun, dengan nilai kontrak per tahunnya sebesar Rp200 juta," katanya.
Agus mengatakan, kurang lebih lahan tersebut 2.800 meter.
"Sesusi dengan amanat undang-undang desa, bahwa bagaimana caranya tanah kas desa ini bisa bermanfaat dengan luas," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi