Viral Surat Kemendag Soal Ekspor PMI ke LN, Migrant Care Tuding Negara Lakukan Perdagangan Manusia

JAKARTA, iNewsCianjur.id – Migrant Care tegas menuding negara telah menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini terkait viral nya surat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang secara eksplisit menyebut istilah ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia ke pasar Internasional.
Migrant Care pun angkat bicara dengan mengatakan Kemendag semestinya tidak menggunakan istilah ekspor untuk melakukan aktivitas penempatan pekerja migran di luar negeri.
“Negara jadi pelaku human trafficking alias trafficking by state. Mereka melakukan perdagangan manusia. Baru kali ini, ada istilah ekspor perdagangan tenaga kerja. Memalukan dan menyedihkan,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangan kepada awak media, Jumat, (18/7/2025).
Menurut Wahyu, penggunaan istilah ekspor tenaga kerja menunjukkan rendahnya pemahaman Kemendag atas perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Menurutnya istilah yang tidak pantas digunakan tersebut memberi pertanda bahwa penempatan PMI dalam orientasi Kemendag hanyalah sekedar persoalan bisnis belaka.
“Salah satunya karena minimnya pemahaman HAM di instansi Kemendag dan Kementerian P2MI. Mungkin salah satunya karena terlalu banyak politisi yang menjadi pemimpin di dua institusi tersebut. Pikirannya soal pekerja migran Indonesia buruk dan tidak sehat,” tandasnya.
Editor : Furqon Munawar