TNGGP Amankan Ribuan Pendaki Ilegal Selama Libur Panjang, Tegaskan Penindakan dan Jalur Resmi

"Apabila dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan wisata di TNGGP terdapat oknum dari petugas, HO, dan atau pengunjung/pendaki yang berbuat tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah, Balai Besar TNGGP akan berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tegas Pupung.
Selain itu, Pupung Purnawan juga menjelaskan perubahan sistem perizinan pendakian. Saat ini, Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) tidak lagi diterbitkan, melainkan diganti dengan barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online.
Proses pendaftaran online ini memerlukan beberapa dokumen penting, seperti surat kesehatan, serta surat pernyataan bagi pendaki berusia di bawah 16 tahun atau di atas 60 tahun yang juga wajib didampingi untuk memastikan keselamatan selama pendakian.
"Semoga pengelolaan pendakian di TNGGP menjadi lebih baik dan selalu memberikan manfaat bagi masyarakat. Balai Besar TNGGP senantiasa mengharapkan dukungan dari semua pihak/stakeholders dalam mewujudkan Balai Besar TNGGP yang BerAKHLAK," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi