Polres Cianjur Sikat Habis Pengepul Rekening Judi Online, 108 Buku Tabungan Disita

Tersangka R kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi tengah memburu seorang pelaku lain berinisial W yang diduga kuat menjadi otak di balik seluruh aktivitas ilegal tersebut.
"Kami tidak akan berhenti sampai pelaku utama berhasil kami tangkap. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran imbalan uang untuk membuka rekening dan menyerahkannya kepada pihak yang tidak dikenal dan mencurigakan," tegas Tono.
Mereka merekrut sejumlah remaja dengan iming-iming uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk membuat rekening bank. Setelah rekening aktif, seluruh data penting seperti user ID, password, dan alamat email rekening tersebut diserahkan kepada pelaku dan diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi praktik perjudian online.
Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan berlapis pasal, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE; Pasal 303 ayat (2) ke-1 KUHP; Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam; serta Pasal 3 UU TPPU.
"Ancaman hukuman maksimal untuk seluruh pasal yang kami sangkakan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," pungkas Tono.
Editor : Ayi Sopiandi