get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Lansia di Cianjur, Satu DPO

Polres Cianjur Sikat Habis Pengepul Rekening Judi Online, 108 Buku Tabungan Disita

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:26 WIB
header img
Polres Cianjur merilis hasil penangkapan satu orang pengepul ratusan buku rekening judi online. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir yang melibatkan perjudian online skala besar, penemuan senjata tajam ilegal, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak bank terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar pada rekening seorang nasabah di Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif Unit 3 Satreskrim dan Unit Tipikor membuahkan hasil setelah menerima laporan dari pihak bank pada Kamis malam, 1 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami menerima laporan adanya penyalahgunaan rekening. Setelah mendalami laporan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R yang berperan sebagai pengepul rekening," jelas AKP Tono saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (6/5/2025).

Dari tangan tersangka R, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 108 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tersangka R kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi tengah memburu seorang pelaku lain berinisial W yang diduga kuat menjadi otak di balik seluruh aktivitas ilegal tersebut.

"Kami tidak akan berhenti sampai pelaku utama berhasil kami tangkap. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran imbalan uang untuk membuka rekening dan menyerahkannya kepada pihak yang tidak dikenal dan mencurigakan," tegas Tono.

Mereka merekrut sejumlah remaja dengan iming-iming uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk membuat rekening bank. Setelah rekening aktif, seluruh data penting seperti user ID, password, dan alamat email rekening tersebut diserahkan kepada pelaku dan diduga kuat digunakan untuk memfasilitasi praktik perjudian online.

Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan berlapis pasal, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE; Pasal 303 ayat (2) ke-1 KUHP; Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam; serta Pasal 3 UU TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal untuk seluruh pasal yang kami sangkakan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," pungkas Tono.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut