Polemik Bansos Bersyarat Vasektomi: Dinsos Cianjur Tunggu Keputusan Resmi

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Wacana kontroversial Gubernur Jawa Barat mengenai persyaratan vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos) turut menuai respons di tingkat kabupaten.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi resmi terkait usulan tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Yudi Suhartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pusat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik mengenai ide yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut.
"Belum ada instruksi dari provinsi ataupun kementerian. Jadi, kami masih menunggu keputusan dan aturan resminya. Kalau sudah ada, tentu akan kami sampaikan kepada masyarakat," ujar Yudi belum lama ini.
Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa dalam menyalurkan program bansos, terutama yang berasal dari pemerintah pusat, Dinsos Cianjur selalu berpedoman pada ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal serupa juga berlaku untuk bantuan yang berasal dari provinsi, di mana pihaknya akan menunggu kejelasan kebijakan dan kriterianya.
"Kalau bantuan berasal dari pusat, maka kami menunggu aturan dari Kemensos. Sedangkan untuk bantuan dari provinsi, kami juga menunggu seperti apa kebijakan dan kriterianya. Mungkin wacana ini disampaikan oleh Gubernur, tapi belum ada tindak lanjut resmi," terangnya.
Menyikapi potensi adanya regulasi baru, Dinsos Cianjur menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendataan dan validasi ulang terhadap daftar penerima bansos.
"Kami akan cek kembali data penerima di lapangan untuk memastikan sudah sesuai. Jika ada yang tidak sesuai, maka akan dilakukan perbaikan atau pembaruan data," pungkas Yudi.
Sebelumnya, usulan menjadikan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bansos telah memicu berbagai reaksi dan polemik di masyarakat. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pandangan bahwa tindakan vasektomi hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat medis, menambah kompleksitas isu ini.
Editor : Ayi Sopiandi