Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Vasektomi sebagai Syarat Bansos: Tanggapan Tegas MUI Cianjur

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:05 WIB
  • author Elan Hermawan
Polemik Vasektomi sebagai Syarat Bansos: Tanggapan Tegas MUI Cianjur
Ketua MUI Cianjur, KH Aang Abdul Rouf. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, INewsCianjur.id - Wacana kontroversial yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai usulan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) menuai respons keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. 

Lembaga keagamaan tertinggi di tingkat kabupaten ini dengan tegas menyatakan bahwa tindakan sterilisasi pada pria tersebut haram hukumnya dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mendesak.

"Ketika ada program atau kebijakan yang menyangkut hukum Islam, tentu harus dijawab secara hukum Islam," ujar Ketua MUI Cianjur, KH. Aang Abdul Rauf, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, KH. Aang menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih Islam, vasektomi yang bertujuan untuk memutus jalur keturunan, baik bersifat sementara maupun permanen, termasuk dalam kategori tindakan yang dilarang. 

"Jika hanya untuk menunda dan bersifat sementara, masih memerlukan kajian medis yang mendalam. Namun, apabila tujuannya adalah untuk menghentikan keturunan secara permanen, maka hukumnya jelas haram," paparnya.

Meskipun demikian, KH. Aang menyadari bahwa keputusan untuk menerima atau menolak bansos dengan persyaratan vasektomi pada akhirnya berada di tangan masyarakat. Namun, dari sudut pandang keagamaan, MUI Cianjur tetap pada pendiriannya untuk menolak metode tersebut. 

"Apabila masyarakat memilih untuk menyetujui demi mendapatkan bansos, itu adalah hak mereka sebagai individu. Akan tetapi, hukum agama tetap menyatakan bahwa vasektomi dalam konteks ini adalah haram," jelasnya.

Menyikapi wacana yang belum menjadi kebijakan resmi ini, KH. Aang berharap agar gagasan tersebut dapat dikaji ulang secara komprehensif dari berbagai sudut pandang.

"MUI memiliki kewajiban untuk menyampaikan pandangan hukum Islam terkait isu ini. Mengenai apakah pandangan ini akan diikuti atau tidak, kami menyerahkannya kembali kepada kebijakan pemerintah dan pilihan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut