Dua Preman Cegat Mobil di Cianjur Nekat Naik Kap dan Ancam Pengendara Ditangkap Polisi

"Identitas kedua pelaku adalah MF (22) dan S (34). Berdasarkan informasi, keduanya merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas). Awalnya, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena sepeda motor mereka tersenggol dan terlindas oleh kendaraan korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman, pengakuan tersebut hanyalah modus atau akal-akalan dari kedua pelaku," tegasnya.
Tono menambahkan, berdasarkan keterangan korban, Salman Maolani sama sekali tidak merasakan adanya kontak fisik atau senggolan antara mobilnya dengan sepeda motor pelaku selama perjalanan.
"Namun, menurut keterangan korban, ia tidak merasakan adanya kontak atau senggolan antara kendaraannya dengan sepeda motor pelaku selama perjalanan," imbuhnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Editor : Ayi Sopiandi