get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekolah Islam Cendekia Cianjur Salurkan Infak Kemanusiaan Bagi Rakyat Palestina

Sambangi MUI Pusat, SMURP dan BKPRMI Desak Boikot Produk Zionis Israel Terus Digelorakan

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:41 WIB
header img
Audiensi SMURP dan BKPRMI yang diterima langsung Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri MUI Dubes Bunyan Saptono. (Foto : Istimewa)

“Kami juga sampaikan ke MUI soal tindakan Palestine Washing yang dilakukan sejumlah produk. Kami berharap MUI tidak terkecoh dengan aksi-aksi murahan produk pendukung kebiadaban Israel tersebut. Terus terang donasi yang diberikan mereka tidak akan mampu mengembalikan nyawa dan darah umat muslim yang tertumpah di tanah Palestina,” tegas dia.

SMURP pun tetap merujuk 10 merek produk yang disebut Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) sebagai produk genosida atau produk terafiliasi Israel. Kesepuluh produk tersebut antara lain Starbucks, Danone, Nestle, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Mondelez, Burger King, dan sejumlah produk Kurma Israel. Keseluruh produk tersebut, ungkap Andrian, tercantum sebagai produk-produk yang terafiliasi Israel di dalam situs boikot internasional: boycott.thewitness dan bdnaash.

Sementara itu, Ketua Umum Badan Komunikasi Pengurus Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Nanang Mubarok menyebut seruan terbaru MUI tentang konsistensi boikot produk terafiliasi Israel sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran umat Islam Indonesia soal dukungan terhadap perjuangan Palestina. Menurut Nanang, seruan tersebut penting di tengah mulai mengendurnya kampanye dan aksi boikot produk terafiliasi Israel.

“Bagi BKPRMI, fatwa dan seruan MUI adalah perintah. Terkait seruan boikot produk terafiliasi Israel, itu merupakan gerakan untuk meningkatkan kesadaran umat muslim Indonesia secara kolektif (bersama),” kata Nanang dalam tayangan podcast Trust Indonesia, Kamis (13/3) malam.

Nanang mengaku organisasinya sudah membuat edaran dan himbauan aksi boikot produk terafiliasi Israel kepada semua anggota di seluruh wilayah Indonesia sejak MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang dirilis pada November 2023 lalu. Edaran tersebut, ungkapnya, bahkan berhasil menjadi referensi pada pemuda di desa-desa untuk tidak menggunakan produk produk terafiliasi Israel.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut