get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Guru P3K Geruduk Gedung Dewan Minta Kejelasan Pengangkatan 

Pasca Longsor Jalan Raya Cibinong-Sindangbarang Sudah Dapat Dilalui Kendaraan Dengan Satu Arah 

Jum'at, 07 Maret 2025 | 14:14 WIB
header img
Konndisi jalan Cibinong-Sindangbarang setelah kejadian longsor. (Fofo : iNewsCianjur.id)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ruas Jalan raya Cibinong-Sindangbarang desa Sukajadi sudah dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, yang sebelumnya sempat tertutup material longsor akibat hujan deras yang terjadi.

Kapolsek Cibinong Polres Cianjur, AKP Roni Romdhon mengatakan, saat ini petugas dari Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), bersama tim gabungan telah melakukan pembersihan material  longsor yang menutupi ruas badan jalan  Cibinong - Sindangbarang.

"Jalan sudah bisa dilalui namun dengan satu arah. Petugas PUTR bersama tim gabungan sudah membersihan material longsoran lumpur yang menutup jalan utama," ujarnya, Jumat 7 Maret 2025.

Roni mengatakan, material longsor yang menutupi ruas jalan tersebut, dengan ketinggian 3 meter, dengan lebar 3 meter dan panjang longsoran 15 meter. Kendaraan yang ingin melewati jalan tersebut agar berhati-hati saat melintas.

"Kita melakukan sistem buka tutup bagi kendaraan yang ingin melintas dijalan ini. Bersama tim gabungan masih bersiaga dilokasi kejadian," pungkasnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 05.30 wib telah terjadi tanah longsor di jalan raya Cibinong - Sindangbarang yang diakibatkan hujan deras dan menutupi badan jalan. Sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melewati jalan yang menghubungkan Cibinong - Sindangbarang.

Pantauan dilokasi, petugas gabungan yang berada dilokasi, masih terus  bersiaga dan mengatur jalur lalulintas kendaraan dengan cara sistem buka tutup.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut