Satpol PP Cianjur Amankan Ratusan Botol Miras, Penjual Diancam Tindakan Tegas

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur berhasil mengamankan 167 botol minuman keras dari beberapa merek, Rabu 5 Maret 2025 malam.
Operasi tersebut dilakukan di warung-warung jamu di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Cianjur Kota, Kecamatan Karangtengah, dan Kecamatan Cilaku.
Menurut PLT Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, operasi minuman keras tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cianjur selama bulan Ramadhan.
"Selama bulan ramadhan tahun ini, kami dari Satpol PP dan Damkar Cianiur sudah dua kali menggelar razia Miras, alhasil sebanyak 167 botol miras berhasil kita amankan," kata Djoko, Rabu 5 Februari 2025 malam.
Djoko mengatakan, sementara para penjual miras dengan modus warung jamu tersebut, kami lakukan pendataan. Namun jika masih terdapat menjual miras maka akan diberikan sanksi tegas.
"Hasil sitaaan barang bukti minuman keras tersebut, nantinya akan dimusnahkan Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi