get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Balakang Cipanas Menolak Tegas Relokasi PKL di  Wilayahnya 

Satreskrim Polres Cianjur Dalami Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum Wartawan

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:51 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto : instagram/istimewa).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur sedang mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan. Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial M, dan saat ini sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, menyatakan bahwa tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka lain yang berstatus daftar pencarian orang. 

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat," kata Tono, Rabu (19/2/2025).

AKP Tono Listianto mengimbau kepada sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.

Untuk menekan praktik pemerasan yang berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur. 

"Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya wartawan yang terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar," ujarnya.

Tono juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara hukum oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan untuk melapor ke Polres Cianjur.

Kasus ini bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam daftar pencarian orang atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA. Modus yang mereka gunakan adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan.

Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut