BPBD : Puluhan Desa di Cianjur Selatan Masuk Wilayah Zona Merah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/04/a9b14_bpbd-cianjur.jpg)
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pasca bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Selatan Kabupaten Cianjur terdapat 25 Desa di 10 Kecamatan yang masuk kategori zona merah atau cukup berbahaya kalau ditempati masyarakat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur, Asep Sukmanawijaya membenarkan 25 Desa di 10 Kecamatan yang masuk kategori zona merah tersebut berdasarkan kajian dari Badan Geologi yang melakukan kajian teknis di lokasi terdampak pergerakan tanah.
"Iya benar wilayah yang masuk katagori zona merah merupakan kajian dari Badan Geologi. Namun yang baru keluar kajian rekomendasi teknisnya ada tujuh kecamatan itu sebagai zona berbahaya,," terang Asep saat dihubungi lewat sambungan seluler, Senin (4/2/2025).
Menurut Asep, kajian dari Badan Geologi itu akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan relokasi. Wilayah tersebut dikategorikan zona merah yang sangat berbahaya kalau ditempati masyarakat.
"Dari 10 Kecamatan yang tersebar di 25 desa tersebut terdapat 150 bangunan rumah yang sudah dikaji Badan Geologi. Jadi tinggal tiga kecamatan yang belum selesai pengkajiannya," katanya.
Ditambahkan Asep, Badan Geologi memiliki barometer penilaian layak atau tidaknya dilakukan relokasi. Penilaian kontur tanah yang paling utama karena berpotensi dengan ancaman keselamatan jiwa masyarakat.
“Hasil kajian Badan Geologi itu wilayah Cianjur bagian selatan lokasinya berkarakteristik lereng, berbukit, serta lembah. Kondisi ini cukup rentan terjadi pergerakan tanah, meskipun pergerakan tanahnya lambat,” tuturnya.
Asep menuturkan, pihaknya akan merelokasi berdasarkan hasil kajian dari Badan Geologi dan dengan situasi yang ada, misalkan di suatu desa yang masuk zona merah itu hanya terdapat dua rumah, maka akan diminta relokasi secara mandiri ke wilayah yang lebih aman.
"Sementara untuk wilayah zona merah itu penduduknya padat penduduknya maka akan dipersiapkan lahan sebagai hunian tetap. Kecuali di wilayah Kecamatan Kadupandak dan Kecamatan Takokak yang masuk zonasi merah puluhan rumah maka Pemda akan mempersiapkan untuk lahan relokasinya,” pungkas Asep.
Editor : Ayi Sopiandi