Prabhu Indonesia Jaya Sikapi Surat Edaran Dirjen Migas Tentang Larangan Warung Kecil Jual Eceran Gas
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/03/e5230_prabhu-indonesia-jaya.jpg)
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik menyikapi lahirnya peraturan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No.B-570/MG.05/DJM/205 tanggal 20 Januari 2025 yang mengatur bahwa warung kecil tidak lagi bisa menjual eceran gas elpigi 3kg.
"Kok pemerintah senang sekali bikin resah dan bikin susah masyarakat kecil, bisa dibayangkan warung kecil itu hanya menjual gas elpiji 3kg kisaran 5 sampai 10 tabung saja," kata Hendra Malik, Senin 3 Februari 2025.
Hendra mengatakan, dengan lahirnya peraturan baru itu sekarang mereka para warung kecil kalau masih mau jualan gas 3kg, harus mendaftar secara online melalui sistem OSS.
"Ini kan jelas akan menyusahkan masyarakat pedagang kecil, bagaimana mereka mengerti daftar izin jualan secara online. Jelas yang di untungkan mereka para pedagang besar, yang saya yakini kebanyakan izin OSS nya juga nyuruh orang lain," ujarnya.
Kalau memang benar lanjut Hendra, alasan pemerintah menerbitkan aturan baru ini agar penyaluran subsidi tepat sasaran, bukan begitu caranya. Melainkan harus lebih ditingkatkan pengawasan dan terapkan sanksinya secara tegas kepada mereka para pihak yang melanggar aturan.
"Toh sampai saat ini kebanyakan yang melanggar aturan itu bukan warung kecil kok, justru mereka para pedagang besar," katanya.
Bukankah di semua daerah ada Hiswana Migas sebagai mitra kerja Pemerintah, bukankah di semua daerah ada Dinas Perdagangan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Pentingnya pengawasan dan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran dan gas subsidi 3kg itu benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin yang memang berhak.
"Jangan sampai masyarakat miskin terus-terusan dijadikan korban atau kelinci percobaan bagi pemerintah," paparnya.
Editor : Ayi Sopiandi