MUARA ENIM, iNewsCianjur.id - Dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muara Enim terus menjadi sorotan. Lia, salah seorang warga Muara Enim, ikut mengungkapkan kekecewaannya terkait pelaksanaan Pilkada yang dinilai merugikan hak politik masyarakat.
"Yang saya ketahui, ketika ada nama kita di DPT (Daftar Pemilih Tetap), artinya ada juga undangan untuk memilih. Akan tetapi, banyak sekali masyarakat yang tidak menerima undangan untuk mencoblos. Ketika datang ke TPS tanpa surat undangan itu, mereka tidak diperbolehkan mencoblos. Artinya, ini sangat merugikan masyarakat yang ingin memberikan hak suara pada saat Pilkada," ujar Lia ketika dihubungi wartawan, Sabtu (25/1) kemarin.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan ketidaksiapan sistem Pilkada yang seharusnya berjalan dengan baik. Lia bahkan menilai ada potensi pengondisian oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk memenangkan pilkada dengan tidak jujur.
"Ketika sebuah sistem Pilkada tidak berjalan dengan baik atau sudah dikondisikan oleh oknum yang berkepentingan, tentunya pasti akan menguntungkan pihak yang memiliki kepentingan tersebut. Untuk apa diadakan Pilkada? Tidak usah libatkan masyarakat jika Pilkada hanya formalitas saja, karena pemenangnya sudah diketahui," lanjut Lia.
Lia juga mengutarakan harapannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menegakkan keadilan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada di Muara Enim. Dirinya berharap Hakim Konstitusi bisa ikut mendorong hadirnya pemimpin Muara Enim yang mampu menghadirkan kesejahteraan bagi warganya.
"Harapan saya pribadi, semoga hakim Mahkamah Konstitusi bisa melihat dengan hati nurani. Muara Enim ini memang perlu perombakan habis-habisan. Kami lelah, Pak Hakim, tinggal di tanah yang kaya akan sumber daya alam tetapi pemimpin daerahnya tidak mampu membuat masyarakat sejahtera. Besar harapan kami, masyarakat Kabupaten Muara Enim memiliki pemimpin dengan rekam jejak yang bagus, dan tanpa disokong oleh bohir-bohir atau donatur yang akan membuat kinerja pemimpin terganggu," tegas Lia.
Senada, warga Empat Petulai Dangku, Siswono juga meminta MK bisa memberikan keadilan bagi hak-hak politik masyarakat Muara Enim di pilkada. Menurutnya, para Hakim Konstitusi semestinya bisa memastikan hak pilih warga dapat digunakan dalam pilkada. Misalnya, ungkap Siswono, dengan memberikan kesempatan pelaksanaan pilkada ulang pada wilayah-wilayah yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah dan tak bisa melakukan pencoblosan.
“MK bisa berupaya menegakkan keadilan dengan melakukan pemungutan suara ulang pada wilayah yang partisipasi pemilihnya rendah dan pemilih tak bisa melakukan pencoblosan. Itu satu-satunya cara untuk menjawab penyelenggaraan pilkada yang membuat banyak warga Muara Enim tak bisa menggunakan hak politik,” tutur dia.
Seperti diketahui, selain diliputi dugaan praktek pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Muara Enim menjadi wilayah di provinsi Palembang yang memiliki tingkat partisipasi pemilih rendah di bawah 70 persen. Partisipasi pemilih di Muara Enim yang hanya sebesar 68,05 persen, berada di atas kota Palembang yang memiliki partisipasi pemilih terendah sebanyak 64,04 persen.
Editor : Ayi Sopiandi