get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Hari Ini, Truk Peti Kemas Lepas di Jalan Raya Sukabumi Arus Kendaraan Sempat Macet

Kecelakaan Hari Ini, Pejalan Kaki di Sukaluyu Keseret Kereta Api Hingga 15 Meter

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:27 WIB
header img
Seorang warga di Desa Cibiuk terseret kereta api di Desa Cibiuk Ciranjang, Foto : Humas Polres Cianjur

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kosim (48) warga Kampung Rawakotok, Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung menjadi korban terseret kereta api di Kampung Sukaluyu, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Rabu 30 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat, korban terseret kereta api hingga 15 meter.

Unit Kepolisian Sektor Ciranjang, Polres Cianjur, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan adanya kecelakaan kereta api yang melibatkan seorang pejalan kaki di Kampung Sukaluyu, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, pada hari Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Korban, yang diketahui bernama Kosim (48) warga Kampung Rawakotok, Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, diduga terserempet kereta api yang tengah melintas dari arah Bandung menuju Sukabumi. 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius dan terseret sejauh kurang lebih 15 meter," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Ciranjang, AKP Yuddi Suharjo, Rabu 30 Oktober 2024.

Yudi menyampaikan, bahwa korban saat ini dalam kondisi kritis dengan luka robek di bagian kepala dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cianjur untuk mendapatkan perawatan intensif. 

"Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut," ujarnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut