CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur memyebut ada 9 dugaan pelanggaran Pilkada Cianjur, sejak 25 September 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan dari sembilan laporan dugaan pelanggaran pemilu ini berdasarkan laporan dari informasi masyarakat. Kejadiannya mayoritas laporan terjadi saat masa kampanye.
“Dari sembilan laporan tersebut, dua di antaranya sebelum masa tahapan kampanye. Sedangkan tujuh laporan saat kampanye selama 25 September sampai hari ke-17 kemarin," kata Yana belum lama ini.
Yana mengatakan, laporannya ada dari masyarakat, tim kampanye dan temuan dari pengawas pemilu di kecamatan dan desa.
Lebih lanjut, Yana mengatakan bahwa dari 9 pelanggaran pemilu ini beragam salah satunya mulai dari terkait dugaan netralitas kepala desa dan ASN. Sedangkan untuk proses penanganan pelanggaran Pilkada Cianjur mengacu ketentuan pada Peraturan Bawaslu.
"Untuk dugaan tindak pidana Pemilu ditangani tim gabungan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur," jelas Yana.
Yana menambahkan terkait netralitas ASN diserahkan rekomendasi-nya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kemudian netralitas kepala desa itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"Jadi rekomendasinya seperti itu, ke pihak berwenang, nanti kan mereka yang akan mengkaji kembali, memeriksa kembali apakah hukuman disiplinnya sedang, ringan, atau berat," tambah Yana
Editor : Ayi Sopiandi