CIANJUR, iNewsCianjur.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kopi sianida dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Jessica menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024) kemarin.
Deddy mengatakan, Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 lalu, dan kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah kopi sianida.
Dari kasus tersebut, Jessica divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Selanjutnya, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
"Warga Binaan a.n. Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Deddy.
Pemberian hak pembebasan bersarat Jessica Kumala Wongso Kusuma disebut telah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, mengunjungi keluarga, Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Deddy menambahkan, selama bebas bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
Editor : Ayi Sopiandi