CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penyelundupan puluhan motor ke Afrika Selatan yang dioperasikan oleh sindikat internasional. Dua orang pelaku, DF dan ZM, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku bertugas mencari KTP yang digunakan untuk membeli motor baru secara resmi melalui kredit. Motor-motor tersebut kemudian tidak dibayarkan cicilannya, sehingga merugikan pihak leasing hingga miliaran rupiah.
"Kasus ini terungkap ketika petugas menangkap sebuah mobil pickup yang membawa puluhan motor baru tanpa dokumen lengkap. Penyelidikan mengarah ke dua gudang di Sumedang dan Tangerang, di mana 32 motor baru berbagai jenis, termasuk Yamaha Mio Gear, Aerox, dan Mio M3, berhasil diamankan," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Selain motor, polisi juga menyita dua mobil pickup, buku rekening, surat jalan, dan surat hasil cek fisik.
Menurut Yonky, motif di balik aksi ini adalah keuntungan finansial. Para pelaku memanfaatkan sistem kredit untuk membeli motor tanpa berniat membayarnya.
"Ini merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir dan sindikat internasional. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat," tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 dan/atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 55 KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, dan Pasal 481 KUHPidana. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 50.000.000.
Pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam memerangi kejahatan lintas negara dan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Editor : Ayi Sopiandi