CIANJUR, iNewsCianjur.id - Disahkannya Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ternyata membawa dampak bagi Kabupaten Cianjur. Pemilihan Kepala Desa tahun ini di Kabupaten Cianjur tidak akan digelar.
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Pilkades juga hanya untuk desa yang kepala desanya merupakan pergantian antar waktu (PAW).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, ada 10 desa yang kepala desanya merupakan PAW. Mereka inilah yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2025.
"Namun ada juga kepala desa yang tersangkut masalah hukum. Tapi bila sudah selasai, inkracht desa tersebut bisa melaksanakan Pilkades," jelas Dendi.
Sementara untuk Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2026. Dua tahun berikutnya tahun 2028 kembali digelar Pilkades serentak.
Dendy menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun ini tidak akan menggelar Pilkades. Tahun 2025 akan digelar Pilkades tapi hanya untuk Kades yang PAW. Pilkades serentak baru akan diadakan tahun 2026.
"Ada waktu jeda satu tahun tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades di Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, Pilkades serentak berarti akan dilaksanakan pada 2026. Bagi kami dari sisi positifnya, kita bisa mempersiapkan lebih matang pelaksanaan Pilkades," katanya.
Dendi menyatakan, dengan disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang Desa, tentu ada nilai plus dan minusnya. Namun bagi Kabupaten Cianjur, nilai plusnya bisa mengurangi kejenuhan masyarakat terhadap hajat-hajat politik.
"Tahun ini saja ada Pemilu, kemudian Pilkada. Kalau tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun depan kita akan melaksanakan Pilkades serentak di 30 desa. Tahun 2026, kita akan laksanakan kembali Pilkades yang habis masa jabatannya tahun itu. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan di kalangan masyarakat karena setiap tahun ada hajat politik," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi