CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur memeriksa tujuh orang saksi terkait meninggalnya Daffa Alghifari Nugraha (10) warga Kampung Ciurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, yang diduga akibat malapraktik pada saat dirawat di Puskesmas Sindangbarang.
Tujuh orang yang di periksa merupakan dari pihak Puskesmas Sindangbarang dan juga pihak keluarga korban atau terlapor.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, pihaknya juga akan memeriksa kembali beberapa orang saksi untuk dilakukan penggalian kembali mayat korban (ekshumasi) guna keperluan penyidikan.
"Kita menunggu hasil ekshumasi dulu, untuk mengetahui korban meninggal karena apa. Kita harus scientific investigation," ujar Tono kepada awak media di Polres Cianjur, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sindangbarang, Nanang Priatna membantah atas meninggalnya Dafa bukan karena suntikan. Pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Meninggalnya memang betul, tetapi bukan karena suntikan. Kami sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur. Mungkin pihak keluarga ada rasa kekecewaan atau bagaimana, sehingga hal ini mencuat," jelasnya.
Bahkan, pihaknya pun memiliki bukti atau rekam medis dari Dafa ketika ditangani di Puskesmas Sindangbarang. Selain itu, mengenai surat rujukan ke RSUD Pagelaran, pihaknya tidak sama sekali mempersulit atau tidak merespon permintaan keluarga.
"Mengeluarkan rujukan itu ada prosedurnya, jadi bukan tidak merespon atau tidak mengeluarkan. Itu kan ada prosedurnya, bahkan kami sudah siap-siap juga seperti ambulan yang sudah standby," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Daffa AlGhifari Nugraha (10) meninggal dunia diduga akibat malpraktik pada saat dirawat di Puskesmas Sindangbarang. Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2024. Keluarga korban pun melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 4 Mei 2024.
Editor : Ayi Sopiandi