get app
inews
Aa Read Next : Beni Irawan Ketua DPC Apdesi Nyatakan Serius Maju Nyalon Bupati Cianjur

Aturan WFH Tidak Wajib, BKPSDM : ASN Cianjur Bekerja Normal

Minggu, 14 April 2024 | 20:05 WIB
header img
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Cianjur, Foto iNewsCianjur.id/ist

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024, tentang imbauan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN).

Hal tersebut sebagai upaya manajemen arus balik mudik lebaran 1445 Hijriah tahun 2024.

Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku nahi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, mengatakan, Pemkab Cianjur  tidak akan memberlakukan apa yang menjadi imbauan Menpan RB upaya WFH untuk ASN.

"ASN Pemkab Cianjur normal saja dalam bekerja dan tidak diberlakukan bekerja di rumah," kata Ayi Reza, Minggu, (14/04/2024). 

Terkait, tidak mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Ayi Reza menyebut sifatnya tidak wajib untuk dilaksanakan setiap daerah. 

"Bukan tidak berlaku, itu hanya opsional saja. Tergantung kebijakan PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini Bupati Cianjur," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Berita iNews Cianjur di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut