get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal Dari Suara Letusan, Satu Rumah Warga di Hegarmanah Ludes Terbakar 

DLH Cianjur Akan Sanksi Pembuang Sampah di Sembarangan Tempat

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:48 WIB
header img
Tumpukan sampah liar di Protokol Jln Raya Cipanas, Foto, iNewsCianjur.id/ist

CIANJUR, iNewsCianjur.id -  Pemkab Cianjur sudah beberapa kali menetapkan status darurat sampah. Pasalnya tempat pembuangan sampah terakhir (TPST) di Pasir Sembung Kecamatan Cilaku sudah dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

Sementara relokasi TPST Mekarsari di Kecamatan Ciaklong masih dalam tahap pembangunan. Akibatnya banyak sampah yang menumpuk tidak terangkut.

Namun salah satu penyebabnya sampah menumpuk dan tidak terangkut karena kesadaran masyarakat dalam membuang sampah tidak sesuai dengan jadwal.

Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupate Cianjur, Komarudin, masih banyaknya sampah berserakan dan tidak terangkut diakibatkan masyarakat tidak membuang sampah tepat waktu yang telah dijadwalkan DLH.

“Khusus masyarakat di wilayah perkotaan karena tidak ada TPS, mereka membuang sampah ke pinggir-pinggir jalan. Namun setelah diangkut oleh petugas kebersihan, datang lagi warga membuang sampah, sedangkan petugas  sudah berangkat ke TPST di Cikalongkulon,” ujar  Komarudin.

Untu itu pihaknya meminta masyarakat agar membuang sampah di waktu-waktu yang telah dijadwalkan petugas DLH yaitu dari jam 19.00 wib hingga jam 05.00 wib.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang di wilayahnya tidak ada TPS agar membuang tepat waktu dari jam 19 wib malam hingga jam 05 wib pagi sehingga jam 19 sampai jam 12 malam diangkut petugas. Di luar waktu itu kita tidak ada penarikan lagi,” tutur Komar.

Komarudin menambahkan, adanya pembagian jadwal pengangkutan sampah karena jarak ke TPST Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon membutuhkan waktu hingga 5 jam.

“Untuk membuang sampah ke TPST di Mekarsari Kecamatan itu Cikalongkulon butuh waktu hingga 3 jam lamanya dan perjalanan pulang memakan waktu 2 jam,” jelasnya.

Komarudin mengaskan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi membuang sampah pada jadwal yang ditetapkan, Pemkab Cianjur tak segan-segan akan melakukan tindakan.

“Pertama kita kasih tahu dulu, kalau tetap membuang sampah kita akan beri teguran dan bilamana masih membandel akan diberikan sanksi pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Komarudin menambahkan, DLH Cianjur juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan agar tidak sembarangan membuang sampah.

“Saya kerahkan pegawai DLH untuk memantau 24 titik pembuangan sampah, nantinya bertugas mengedukasi masyarakat agar membuang sampah tepat waktu,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut