CIANJUR, iNewsCianjur.id - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah sebagai implementasi UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), besaran tarif pajak hiburan di Kabupaten Cianjur turun signifikan pada realisasi penerimaan pajak dari sektor pajak hiburan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah.
Lucky mengatakan, penurunan tarif pajak hiburan cukup berdampak signifikan terhadap realisasi penerimaan. Pada triwulan pertama tahun 2024 ini, realisasi penerimaan pajak hiburan sudah hampir mencapai 100 persen.
"Target pajak hiburan itu ditetapkan kurang lebih Rp900 juta. Hingga triwulan pertama tahun ini, realisasi penerimaannya sudah mencapai 99,24 persen atau sekitar Rp893 juta dari target," kata Lucky belum lama ini.
Lucky menjelaskan, selain turunnya tarif, berprogresnya realisasi penerimaan pajak hiburan tak terlepas juga penambahan objek pajak baru yang cukup signifikan. Terutama hadirnya bioskop berskala nasional yang sudah beroperasi di salah satu mal sejak tahun lalu.
"Sangat luar biasa pemasukan pajak hiburan dari bioskop. Sangat signifikan mendongkrak pajak hiburan," ujarnya.
Semula penetapan pajak hiburan di Kabupaten Cianjur untuk jenis hiburan biasa seperti tontonan film atau bioskop, penetapan pajaknya sebesar 35 persen. Namun berdasarkan Perda Nomor 17/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besarannya turun menjadi 10 persen.
Sedangkan untuk hiburan malam seperti kelab malam, karaoke, diskotik, pub, atau tempat hiburan malam (THM) lainnya, semula besaran tarif pajaknya kisaran 65 persen. Dengan terbitnya Perda PDRD, besaran penetapan pajaknya turun menjadi 40 persen.
"Di Kabupaten Cianjur sendiri, untuk club malam, karaoke, diskotik, dan sejenisnya sangat sedikit. Penerimaan paling banyak pajak hiburan berasal dari permainan anak dan sebagainya," ungkap Lucky.
Editor : Ayi Sopiandi