CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinisial AH (34) ditangkap polisi pada saat bertransaksi narkoba jenis ganja di Kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya WNA yang sedang bertransaksi barang haram tersebut.
"Dari hasil sementara yang kita dalami, yang bersangkutan adalah pemakai bukan pengedar," ujar Septian kepada awak media dikantornya, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seberat 20 gram narkotika jenis ganja. Namun bandar yang memasok kepada tersangka berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas.
"Yang bersangkutan memiliki barang bukti lebih dari lima gram dan itu cukup banyak. Sayangnya bandar yang menjual ganja itu kabur pada saat akan ditangkap," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, terduga pelaku AH sudah lima kali mengkonsumsi ganja sejak satu tahun yang lalu.
"Jadi ini bukan pemakai aktif. Tersangka ini merupakan pengungsi di Indonesia khususnya di Cianjur. Dia datang ke Indonesia 12 tahun yang lalu," jelasnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap AH.
"Tersangkan dijerat, pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Septian.
Editor : Ayi Sopiandi