PEMATANG SIANTAR, iNewsCianjur.id - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengutarakan, jika berhasil meraih suara sebesar empat persen atau melewati ambang batas parlemen, PSI siap mendorong pengesahan RUU Kerukunan Beragama.
"Ke depan, kami atas izin Ketua Umum PSI (Kaesang Pangarep) berencana men-goal-kan RUU Kerukunan dan Kebebasan Bergama," kata Raja kepada wartawan usai menghadiri dialog antara PSI dan para tokoh agama serta tokoh masyarakat di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis, (8/2/2024).
Lebih lanjut, kata Raja, tujuan utama PSI mendorong pengesahan RUU tersebut salah satu diantaranya adalah agar perizinan pendirian rumah ibadah menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, di lokasi dan acara yang sama, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat sambutan menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
"Pembangunan-pembangunan rumah ibadah, khususnya untuk gereja sekarang bisa dibilang, bukan susah, tapi mungkin ada sedikit rintangan gitu. (Izin-red) Rumah ibadah lebih susah daripada bikin diskotik," kata Kaesang.
Persoalan izin pendirian rumah ibadah memang menjadi salah satu persoalan yang disoroti oleh PSI. Sebelumnya, partai tersebut telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.
PSI dan dua pemohon lainnya meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah yang disyaratkan PBM itu dihapus. Namun pada 8 Juni 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan itu.
Dengan demikian, menurut Raja, upaya mendorong pengesahan RUU Kerukunan Beragama merupakan salah satu upaya lain yang akan ditempuh PSI untuk memudahkan perizinan pendirian rumah ibadah di Indonesia."Kita negara berdasarkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika di mana UUD NRI 1945 mengatakan kebebasan beragama atau berbeda keyakinan itu merupakan hak dasar seluruh warga negara," pungkas Raja.
Sebagaimana diinformasikan, KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Editor : Furqon Munawar