get app
inews
Aa Read Next : Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur Jadi Korban Kekerasan Majikan di Timteng

Lewat Program SPSK, Jawa Barat Targetkan Penempatan 10 Ribu Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:49 WIB
header img
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Darmawan dalam kunjungan ke Sukabumi (Foto : Istimewa/MJ)

SUKABUMI, iNewsCianjur.id - Disnakertrans Provinsi Jawa Barat telah membangun ekosistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat dengan target 10 ribu Pekerja Migran sektor domestik di tahun 2024 melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi.

Demikian dinyatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Kamis 25 Januari 2024 di Sukabumi, diacara peninjauan Program Pelatihan Kerja bagi Pencari Kerja (Pencaker) untuk penempatan Timur Tengah.Ekosistem Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran ini melibatkan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Imigrasi, Kepolisian, BP3MI, BPJS, P3MI, LPK dan BLK LN di Jawa Barat, serta organisasi kemasyarakatan pemerhati PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Pembangunan ekosistem agar tercipta sistem penempatan yang dapat melindungi warga Jawa Barat yang akan bekerja di luar negeri semaksimal mungkin.

“Ekosistem penempatan dan pelindungan ini adalah bagian dari upaya kolaboratif Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Jawa Barat untuk melibatkan seluruh stake holder ketenagakerjaan. Karena Pemerintah sangat paham, persoalan dan pekerjaan besar dari persiapan hingga kepulangan para warga Jawa Barat yang bekerja di Luar Negeri teramat kompleks, sehingga Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Diperlukan Kerjasama yang erat dari semua pihak agar setiap warga Jawa Barat yang akan bekerja di Luar Negeri dapat dipersiapkan dengan baik, terpantau selama bekerja di Luar Negeri, serta kembali dengan selamat dan sejahtera," 

Sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama yang membuat Perda Penyelenggaraan Pelindungan PMI sebagai turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Di tahun 2022 Provinsi Jawa Barat telah memiliki layanan digital untuk penempatan tenaga kerja yang dinamakan SI JUARA (SIJU). Lalu pada tahun 2023, Pemprov Jabar telah meresmikan beroperasinya Jabar Migrant Service Center (JMSC), yang merupakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk penempatan dan pelindungan PMI Asal Jawa Barat.Hampir 100 ribu warga Jawa Barat telah menggunakan SIJU untuk mencari pekerjaan, termasuk di dalamnya mereka yang saat ini sedang dalam proses pelatihan di Lembaga Pelatihan Bina Tenaga Migran Kompeten Indonesia. Setelah pelatihan, mereka akan mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi. Pelatihan dan Sertifikasi menjadi syarat mutlak bagi warga Jabar yang akan bekerja ke luar negeri.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Cianjur di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut