CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang pemuda berinisial NZ (23) terpaksa meringkuk di tahanan Polres Cianjur, karena diduga telah menyebar dan menjual video panas mantan pacarnya yang juga seorang artis pemain FTV.
"Pelaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban yang sudah berpacaran selama empat tahun. Kemudian pelaku menyebarluaskan video mesum mantan pacarnya dan menjualnya di situs online," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat menggelar jumpres di Mapolres Cianjur, Rabu (24/1/2024).
Pelaku menjual video korban seharga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu tergantung panjang durasi video.
Aszhari menerangkan bahwa pelaku merupakan warga Cianjur dan korbannya berinisial AR (24) warga Kecamatan Cilaku. Keduanya sudah menjalin pasangan kekasih selama 4 tahun. Pasangan tersebut sebelumya sering berbuat mesum sambil direkam juga melakukan video call mesum.
Tidak terima video dirinya disebar pelaku, korban langsung melaporkannya ke Polres Polres Cianjur karena merasa dirugikan dan tercemar.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan NZ di rumah orang tuanya di Cianjur," katanya.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit handphone iPhone XR.
"Pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi