get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal Dari Suara Letusan, Satu Rumah Warga di Hegarmanah Ludes Terbakar 

BKPSDM Ambil Tindakan Dua ASN yang Diduga Terlibat Politik

Kamis, 18 Januari 2024 | 19:20 WIB
header img
Kepala BKPSDM Cianjur, Ayi Reza, Foto, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id -  Dua aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Adairobbi, menyebutkan saat ini BKPSDM masih menunggu surat dari Komisi ASN untuk tindak lanjutnya. Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu salah satunya berada di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Pelaporannya sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada ASN bersangkutan. 

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, yang bersangkutan terbukti mengunggah, tetapi belum masuk masa penetapan. Jadi sanksinya teguran secara tertulis," kata Robi, panggilan akrab Ayi Reza, kepada para wartawan di Pendopo (18/1/2024). 

Pelaporan lainnya yaitu dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Sekretaris Kecamatan Cidaun. Laporannya sudah ditembuskan ke Komisi ASN. 

"Kami sedang menunggu. Baru ada klarifikasi dari KASN kepada yang bersangkutan. Selanjutnya kami menunggu arahan atau surat dari KASN,"  tegasnya. 

Robi menuturkan soal pelanggran netralitas ASN setiap kali digelar pesta demokrasi bukan hal baru. Artinya, secara aturan semua ASN sudah mengetahui bahkan memahami koridor netralitas tersebut. 

"Padahal aturannya sudah jelas, diatur melalui perundang-undangan, baik berkaitan Pemilu, SKB (surat keputusan bersama) 4 Menteri, kemudian surat edaran sudah jelas bahwa PNS atau ASN itu 100% netral," katanya. 

Robi menuturkan, meskipun dituntut harus netral, tetapi mereka masih memiliki hak politik. Artinya, setiap PNS atau ASN masih memiliki hak menyalurkan suara setiap kali digelar pesta demokrasi. 

"Makanya, netralitas ASN itu berbeda dengan TNI dan Polri. ASN masih punya hak pilih. Kami selalu melakukan pembinaan maupun sosialisasi apa yang dilarang dilakukan ASN yang diatur perundang-undangan," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut