CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur, terus melakukan penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya.
Penertiban kali ini dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Cianjur. Penertiban tersebut melibatkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, Polisi Militer, Kodim, Koramil, dan Satpol PP.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa penertiban knalpot brong merupakan langkah konkret dalam menerapkan aturan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya. Penertiban ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
"Dalam penertiban ini, kami fokus pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar," ujar Aszhari.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satlantas Polres Cianjur dan Polsek jajaran di kabupaten Cianjur berhasil mengamankan 113 knalpot brong. Knalpot-knalpot tersebut kemudian dimusnahkan.
Editor : Ayi Sopiandi