get app
inews
Aa Read Next : Geger Pemuda Nikahi Wanita Ternyata Pria di Cianjur, Ini 5 Fakta yang bikin Nyesek

Bupati Cianjur Datangi Rumah Pengantin Sesama Jenis yang Viral, Imbau Warga Cari Pasangan Selektif

Senin, 11 Desember 2023 | 20:35 WIB
header img
Bupati Cianjur Herman Suherman sambangi rumah pengantin viral di Sukaresmi, Foto, iNewsCianjur.id/ist

CIANJUR, iNewsCianjur.id  - Heboh pernikahan sesama jenis di Desa Pakuwon Kecamatan Sukaresmi membuat Bupati Cianjur, Herman Suherman mendatangi rumah orang tua mempelai sekaligus memberi wejangan jangan sampai hal itu terjadi lagi di wilayah Cianjur, Senin (11/12/2023).

Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Cianjur agar tidak terlalu percaya dengan orang yang baru kenal dan tanpa identitas.

"Saya mohon perhatian kepada masyarakat Cianjur, jangan gegabah langsung menerima lamaran dan menikahkan anaknya. Harus jelas dulu keluarganya, keturunannya, asalnya dari mana. Apalagi ini hanya kenal di media sosial, jadi kejadian ini jangan terulang kembali," katanya, Senin (11/12/2023).

Menurut Herman, mempelai wanita sendiri IH akan mendapatkan trauma healing agar tidak teringat kejadian yang sudah terjadi.

“Dalam kasus ini semua merasa tertipu, karena mulai dari KUA, Kepala Desa sudah memberi informasi untuk melengkapi data-data, dan sudah menjelaskan. Namun tetap saja pernikahan sempat terjadi," ujarnya.

Seperti ramai diberitakan sebelumya pasangan sesama sejenis IH (23) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi dengan AY atau Adhiyati (25) asak Kalimantan melangsungkan pernikahan secara siri. Keduanya berkenalan melalui media sosial facebook 2 tahun lalu.

Berdasarkan informasi dari orangtuanya, terbongkarnya pernikhan sesama jenis tersebut bermula ketika dua hari setelah menikah mempelai wanita IH ngomong ke ibunya, sesudah nikah hanya tidur saja dan ternyata katanya itu perempuan. Kini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Sukeresmi 

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf, mengatakan, pernikahan sesama jenis tersebut tidak sah baik secara negara maupun  agama.

“Yang jelas bahwa sesama jenis itu mau laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan apalagi nikah, nikahnya tidak sah, secara hukum Islam haram dan tidak sah nikahnya. Kemudian juga melanggar undang-undang perkawinan dan melanggar hukum Islam, haram dan tidak sah nikahnya pernikahan sejenis,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Berita iNews Cianjur di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut