get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal Dari Suara Letusan, Satu Rumah Warga di Hegarmanah Ludes Terbakar 

Selebgram Cianjur Rea Wirandinata Mengaku Jadi Korban Rekayasa Hukum

Kamis, 02 November 2023 | 16:39 WIB
header img
Rea Wirandinata selebgram, Foto : iNewscianjur.id/ist

CIANJUR, iNewscianjur.id - Rea Wirandinata, selebgram asal Cianjur diduga mengalami jadi korban rekayasa hukum oleh pengacara yang berkantor di Jakarta. 

Rea Wiradinata, merupakan asal Kampung Cisalak Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. 

Bahkan kini wanita yang berprofesi sebagai pengusaha beras dan kosmetik itu telah melaporkan seorang pengacara berinisial NP di Polda Metro Jaya dengan bukti Laporan LP.STTLP/B/4083/VII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui bahwa terlapor pernah menjadi rekan bisnis Rea Wiradinata.

Perselisihan yang awalnya terjadi diantara Mohammad Shaheen bin Sidek ternyata makin melebar dengan melibatkan Rea yang awalnya hanya berperan sebagai partner bisnis bangsawan asal negeri jiran tersebut. 

Shaheen dikabarkan telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,5 miliar Rupiah kepada terlapor NP yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen. Uang yang awalnya akan dipergunakan untuk kepentingan bisnisnya bersama Rea, dengan terpaksa diserahkan kepada NP sesuai instruksinya kepada Shaheen. Hal ini dikarenakan, Noverizky tidak mengizinkan Shaheen mengirimkan uang secara langsung kepada Rea karena Shaheen sedang dalam permasalahan hukum di Indonesia.

Meski dirinya telah membuat kesepakatan dengan Rea dan telah menunjuk selebgram asal Cianjur tersebut sebagai perwakilannya dalam menjalankan bisnis di Indonesia, Shaheen masih yakin bahwa NP dapat menjaga amanah untuk memegang uang yang dititipkannya kepada kuasa hukumnya tersebut. 

Pihak Rea mengaku jika uang tersebut belum diberikan seluruhnya dari NP. Nahasnya lagi, Rea mengaku bahwa justru pihak NP dan staff hanya mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar dengan pesan berita tertulis pada bukti transfer sebagai titipan dana kepada Rea Wiradinata dan dijadikan sebagai dasar pengajuan PKPU terhadap Rea Wiradinata.

"Dia (NP) baru balikin dua milyar. Saya laporin ke Polda bulan Juli. Mereka malah balik lapor ke Polda Metro Jaya,  dan saya juga digugat PKPU oleh seseorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Arif Budiman merupakan staf NP di salah satu Kantor hukum di Jakarta. Saya merasa dijebak dengan apa yang NP lakukan karena awalnya saya percaya NP sebagai kuasa hukum rekan bisnis (Shaheen) saya," kata Rea kepada awak media sambil memperlihatkan surat dengan Nomor perkara 195/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.JKT.PST, tanggal 03 Juli 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan telah diputus pada tanggal 07 Agustus 2023. 

 "Permohonan PKPU itu ditolak," jelas wanita asal Cianjur itu.

Dengan nada emosi dirinya mengatakan sumber dana itu dari rekan bisnis Rea Wiradinata di Malaysia untuk dikirim ke Rea melalui NP. 

"Dia (NP) bicara bahwa dia kan kuasa hukumnya (Shaheen), bahaya kalau langsung kirim ke Rea," tutur Rea menirukan perkataan NP. 

"Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian hutang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan NP mantan pengacara," jelas Rea. 

Karena sudah merasa dizalimi, wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu kembali membuat laporan terhadap NP di Bareskrim Polri pada tanggal 2 September 2023. Kepada penyidik, ia telah menjelaskan bahwa seharusnya menerima seluruh dana senilai Rp 6,4 miliar yang dikirimkan dari Mohammed Shah Bin Mohd Sidek kepada NP. Apesnya, NP malah menyebut uang yang ia kirimkan kepada Rea adalah titipan dana.

"Yang menyakitkannya lagi, surat somasi tersebut ditembuskan kepada organisasi paguyuban pengusaha dan partai politik tempat saya bernaung," ungkap Rea. 

"Apa maksudnya ditembuskan ke semua orang. Padahal antara saya dan dia tidak ada perjanjian hutang-piutang," ujarnya.

Kini Rea telah menunjuk kuasa hukumnya yang baru, Raden Elang Mulyana & Partners dan berencana melaporkan NP ke Komite Etik PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara. 

"Jika ditemukan unsur pidana, saya akan bawa ke ranah hukum selanjutnya," tutur dia.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dan atau belum bisa dihubungi dari pihak terlapor (NP).

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut